Kemudian, Anggiat pernah menjadi Kasatker di Maluku Utara selama 2013-2016, dan pernah menjadi Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2017.
Selanjutnya, Anggiat juga pernah menjadi Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Jaksa menduga gratifikasi itu berasal dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek yang berada dibawah naungan Anggiat.
(Baca juga: KPK Sita Ruko Terkait Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR)
Menurut jaksa, sebagian uang gratifikasi itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Anggiat dan disimpan dibeberapa rekening bank, bercampur dengan pemberian dari rekanan-rekanan sejak tahun 2009-2018.
"Uang yang diterima oleh terdakwa ditukarkan dalam bentuk mata uang asing kemudian disimpan di Safe Deposit Box Bank," kata jaksa.