"Telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi," kata Wayan Riana saat membaca dakwaan.
Jaksa menyebut, Anggiat menerima gratifikasi berupa uang Rp10,058 miliar, USD 348.500, SGD 77.212. Lalu AUSD 20.500 (dollar Australia), HKD 147.240 (dollar Hongkong), EUR 30.825 (Euro), GBP 4000 (Poundsterling Inggris), RM 345.712 Ringgit Malaysia).

Kemudian, CNY 85.100 (Yuan China), KRW 6.775.000 (Won Korea), THB 158.470 (Bath Thailand), YJP 910.00 (Yen Jepang), VND 38.000.000 (Dong Vietnam), ILS 1800 (Shekel Israel) dan TRY 330 (Lira Turki).
Menurut jaksa, Anggiat diduga menerima gratifikasi itu selama mengemban berbagai jabatan PPK di wilayah kerjanya. Anggiat sendiri pernah menjadi Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Kalimantan Barat dari tahun 2009-2012.