(Baca juga: KPK Identifikasi Aset Lain yang Disinyalir Hasil Suap Proyek Air Minum)
Menurut jaksa, Anggiat juga membeli dua ruko dan Mobil Pajero dari uang yang diterimanya. Dua ruko yang berada di Manado itu seharga Rp 2,2 miliar, sedangkan harga mobil tak dirinci.
"Perbuatan menerima uang dan barang tersebut haruslah dianggap karena berhubungan dengan jabatanya," ujar jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)