Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Keluarga Penyuap Pejabat KemenPUPR Dituntut 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2019 |20:40 WIB
 Satu Keluarga Penyuap Pejabat KemenPUPR Dituntut 4 Tahun Penjara
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut satu keluarga penyuap pejabat Kementeriaan PUPR (KemenPUPR). Sekeluarga tersebut dituntut 4 tahun penjara karena menyuap pejabat KemenPUPR terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Satu keluarga tersebut yakni, Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irine Irma. Budi Suharto merupakan suami dari Lily Sundarsih dan memiliki anak yakni, Irene Irma. Mereka bekerja dalam satu perusahaan yang sama.‎ Sementara satu orang lainnya yakni, Yuliana Enganita Dibyo.

Budi Suharto sendiri merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE). Sementara Lily Sundarsih yakni Direktur PT WKE dan Irene Irma merupakan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bersama dengan Yuliana Enganita Dibyo.

Jaksa juga meminta agar Lily, Irene dan Yuliana membayar denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sementara, Budi dituntut denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement