Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Keluarga Penyuap Pejabat KemenPUPR Dituntut 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2019 |20:40 WIB
 Satu Keluarga Penyuap Pejabat KemenPUPR Dituntut 4 Tahun Penjara
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa I Wayan Riyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).

 sd

Menurut Jaksa, keempatnya terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.

Adapun, keempat pejabat KemenPUPR yang diduga menerima uang suap yakni, Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. Anggiat diduga menerima Rp 1,3 miliar dan 5.000 dollar AS.

Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura. Selanjutnya, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan 33.000 dollar AS. Selain itu, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin sebesar Rp 150 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement