Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wakapolda Papua: Panasnya Politik Tak Ganggu PON, Warga Lebih Baik Bikin Kerajinan

Edy Siswanto , Jurnalis-Jum'at, 31 Mei 2019 |15:53 WIB
Wakapolda Papua: Panasnya Politik Tak Ganggu PON, Warga Lebih Baik <i>Bikin</i> Kerajinan
Wakapolda Papua, Brigjen Yakobus Marjuki
A
A
A

JAYAPURA - Wakapolda Papua Brigjen Pol. Yakobus Marjuki mengimbau warga untuk tak terbawa pada suasana panasnya politik usai pemilu. Menurutnya warga lebih baik menyiapkan diri untuk menyambut event Pekan Olahraga Nasional (PON) 9-21 September 2020.

Menurutnya situasi keamanan di Papua sudah dijamin oleh petugas kepolisian yang berjaga. Warga hanya perlu fokus dalam menyiapkan event olahraga terbesar di Indonesia tersebut, semisal membuat kerajinan untuk ikon PON.

Marjuki menyebut, Papua memiliki potensi kerajinan yang luar biasa semisal Batik dan Noken, namun sayangnya masih banyak yang belum mendaftarkan hak intelektualnya itu.

Marjuki mengingatkan kepada pengrajin Papua untuk mendaftarkan HKI di Kemenkum HAM, seperti yang dilakukannya, mendaftarkan produk batik khas Papua ala Yakobus Marjuki untuk mendapatkan legalitas.

Ilustrasi Polisi

"Dengan telah terdaftarnya HKI, maka produk batik ini telah paten. Sehingga tidak akan ada yang meniru corak atau motif seperti ini. Nah ini juga harus masyarakat pahami. Bagi yang memiliki kerajinan khas, apapun itu bentuknya bisa di daftarkan," kata Marjuki.

Mantan Direktur Intelkam Polda Papua ini mengaku memiliki motivasi untuk terus berinovasi dengan Hak paten tersebut.

"Legalitasnya ada, kualitasnya produk terjamin, maka perlu saya daftarkan sebagai hak paten, itu motivasi saya, ujarnya.

(Baca Juga: Malaria Diprediksi Jadi Ancaman untuk Perhelatan PON di Papua)

Dia juga mengingatkan potensi para pengrajin Papua harus tumbuh terlebih jelang PON XX tahun 2020 Papua. "Momen ini harus disiapkan oleh warga Papua, kerajinan apa yang nantinya kita jual pada even akbar itu," katanya.

Batik Papua

Sementara Itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua, Max Wambrauw menjelaskan HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri. Yang diberikan kepada Wakapolda Papua adalah Hak Cipta, dengan kerajinan batik motif khas Papua.

"Kalau sudah terdaftar begini maka memiliki badan hukum. Jika tidak maka sampai kapanpun karya itu akan dianggap sebagai properti umum. Sehingga ada pihak yang memperbanyak tanpa ijin, dan ini merugikan," jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement