Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk mengemas BL seperti pompa air, mesin pendingin, tabung oksigen, dan kotak styrofoam kosong. Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai KIPM Surabaya I, Muhlin mengatakan, pelarangan penangkapan dan/atau pengeluaran benih lobster telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016.
“Yang boleh ditangkap lobster yang tidak bertelur dan berbobot di atas 200 gram per ekor. Kalau BL tadi kan jelas masih berukuran nol koma sekian gram, berarti tidak boleh. Kemudian memang dilarang menangkap dan memperjualbelikan BL untuk dibudidaya” jelas Muhlin.
Muhlin menambahkan, dengan adanya operasi ini, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp5,4 miliar. Sementara itu, dalam kegiatan pelepasliaran BL, Menteri Susi menuturkan, BL selundupan tersebut diduga berasal dari daerah Jawa Barat dan Lombok NTB.
BACA JUGA: KKP Kembali Tangkap Enam Kapal Perikanan Asing Ilegal
Pelaku penyelundupan, lanjutnya, mengumpulkan dan membeli BL dari para pengepul untuk dijual ke luar negeri dengan harga yang sangat menggiurkan. Karena itu, tak heran masih banyak ditemukan kasus penyelundupan meskipun petugas rutin melakukan pengamanan dan pengawasan di berbagai titik lalu lintas produk perikanan.
“Mereka tergiur dengan harga tinggi yang ditawarkan pembeli dari luar negeri. Padahal, harga tersebut masih jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan harga lobster yang dibiarkan besar terlebih dahulu,” tutur Menteri Susi.