Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Irak Vonis Mati 2 Orang Prancis yang Menjadi Anggota ISIS

Antara , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2019 |05:02 WIB
Pengadilan Irak Vonis Mati 2 Orang Prancis yang Menjadi Anggota ISIS
Ilustrasi Teroris
A
A
A

 Baca juga: Pemimpin ISIS, Abu Bakr Al-Baghdadi Diduga Berada di Afghanistan

"Ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan hukuman mati. Mereka berdua adalah petempur organisasi teroris IS," kata jaksa mengenai vonis tersebut. Kedua terpidana bisa mengajukan banding.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian pada Selasa mengatakan Prancis akan meningkatkan upaya diplomatik guna mencegah empat warga negaranya dihukum mati di Irak, setelah mereka dijatuhi hukuman mati karena menjadi anggota ISIS.

 Baca juga: Kelompok Kristen Berupaya Ambil Kembali Benda Purbakala yang Dicuri ISIS

Semua sembilan warga negara Prancis yang divonis sejauh ini diekstradisi ke Irak pada Februari dan beberapa sumber militer pada saat itu mengatakan 14 warga negara Prancis termasuk di antara 280 tahanan Irak dan orang asing yang diserahkan oleh Pasukan Demokratik Suriah (SFP), yang didukung AS.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement