Baca juga: Pemimpin ISIS, Abu Bakr Al-Baghdadi Diduga Berada di Afghanistan
"Ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan hukuman mati. Mereka berdua adalah petempur organisasi teroris IS," kata jaksa mengenai vonis tersebut. Kedua terpidana bisa mengajukan banding.
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian pada Selasa mengatakan Prancis akan meningkatkan upaya diplomatik guna mencegah empat warga negaranya dihukum mati di Irak, setelah mereka dijatuhi hukuman mati karena menjadi anggota ISIS.
Baca juga: Kelompok Kristen Berupaya Ambil Kembali Benda Purbakala yang Dicuri ISIS
Semua sembilan warga negara Prancis yang divonis sejauh ini diekstradisi ke Irak pada Februari dan beberapa sumber militer pada saat itu mengatakan 14 warga negara Prancis termasuk di antara 280 tahanan Irak dan orang asing yang diserahkan oleh Pasukan Demokratik Suriah (SFP), yang didukung AS.
(Fakhri Rezy)