Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1999 diselenggarakan secara serentak pada 7 Juni untuk memilih 462 anggota DPR serta anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia periode 1999–2004.
Pemilu ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan setelah runtuhnya Orde Baru dan yang terakhir kalinya diikuti oleh Provinsi Timor Timur.
Pemilu 1999 diikuti 48 partai politik yang mencakup hampir semua spektrum arah politik (kecuali komunisme yang dilarang di Indonesia). Penentuan kursi dilakukan secara proporsional berdasarkan persentase suara nasional.
Pemilu ini seharusnya diselenggarakan pada 2002, tetapi atas desakan publik untuk mengadakan Reformasi serta mengganti anggota-anggota parlemen yang berkaitan dengan Orde Baru, maka dipercepat menjadi 1999 oleh pemerintahan waktu itu. (HAN)
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.