Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Imbau Masyarakat Tak Swafoto di Tengah Jalan meski Sepi Kendaraan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2019 |13:31 WIB
Polisi Imbau Masyarakat Tak Swafoto di Tengah Jalan meski Sepi Kendaraan
Sejumlah warga foto di tengah jalan Jakarta. Foto Instagram @dedywyn
A
A
A

 

Nasir menambahkan, jalanan protokol Ibu Kota yang tidak padat seperti biasanya bukan berarti bebas dari bahaya. Menurut dia, jalanan yang lengang pada umumnya memancing pengendara untuk memacu kendaraanya lebih kencang.

"Seperti misalnya orang lagi melaju sekitar 60 km per jam. Lalu tiba-tiba ada orang (lagi foto di tengah jalan), itu kan beresiko sekali,” imbuh dia.

Nasir mengatakan fungsi jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah sebagai lalu lintas bagi kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor serta pejalan kaki. Di luar itu maka bukan fungsi jalan.

"Fungsi jalan yaitu sebagai lalu lintas bagi kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor seperti sepeda atau gerobak, dan pejalan kaki. Di luar itu bukan merupakan fungsi jalan. Oleh karena itu bila ingin menggunakan jalan secara permanen di luar fungsi tersebut maka harus mendapatkan izin dari stake holder termasuk Polri," pungkas dia.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement