Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Harta Bernilai Rp3,8 Triliun Milik Bekas Diktator Nigeria Berhasil Disita

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2019 |01:01 WIB
Harta Bernilai Rp3,8 Triliun Milik Bekas Diktator Nigeria Berhasil Disita
Sani Abacha. Foto/Reuters
A
A
A

Kementerian Kehakiman Amerika sendiri telah menghanguskan jutaan dolar dana dan mengembalikannya ke Nigeria lewat putusan yang menyatakan Abacha dan rekannya telah melakukan pencucian uang melalui industri perbankan Amerika Serikat.

Mengikuti pengumpulan bukti yang "ekstensif" di berbagai yurisdiksi internasional, dana-dana tersebut dibekukan oleh Royal Court di tahun 2014 dan akhirnya dibayarkan ke Asset Recovery Fund pada tanggal 31 Mei.

Uang ini hanya sebagian kecil dari miliaran dolar yang diduga dicuri dan dicuci semasa Abacha menjabat presiden Nigeria.

Tommy Suharto pernah menyimpan uang di Guernsey

Pihak berwenang Swiss tahun lalu mengembalikan US$300 juta (sekitar Rp4,3 triliun) kepada pemerintah Nigeria.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement