Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penahanannya Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2019 |21:41 WIB
 Penahanannya Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Setelah ditangguhkan penahannya pada 3 Juni 2019 lalu, tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

"Saya ini kan harus datang tiap Senin dan Kamis, ya kita patuhi dong ketimbang di dalam kan lebih enak diluar. Saya ikutin saja, karena kita berkeyakinan penuh enggak ada itu makar," ujar Lieus di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

Dirinya mengutarakan bila sama sekali tak mempunyai niatan untuk melakukan tindakan makar sebagaimana yang dituduhkan kepadanya ini.

 Aksi 22 Mei

"Kalau beda pandangan terus dianggap makar, wah udah mundur lah demokrasi kita, mundur jauh, karena kan enggak ada kebencian kita kepada pemerintahan sekarang. Tapi, kalau kita punya sudut pandang akan lebih bagus Pak Prabowo yang mimpin kan enggak salah juga dong, kalau itu dianggap makar kan enggak sehat menurut saya," beber Lieus.

Polisi menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma. Alhasil, hari ini, dia telah menghirup udara bebas setelah dijamin oleh Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco.

Lieus Sungkharisma resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya. Untuk Eggi Sudjana, polisi telah melakukan penahanan.

 Aksi 22 Mei

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement