"Tugas kita pastikan semua ikut aturan. Kalau usaha ya yang halal dan jangan langgar Perda," jelas dia.
Baca juga: Mudik Lebaran 2019, 44 Kereta Diberangkatkan dari Stasiun Gambir
Selain itu, para pendatang tersebut juga harus wajib melaporkan diri serta memberikan identitasnya kepada aparatur di wilayah setempat seperti RT/RW maupun tetangga sekitar tempat tinggalnya.
"Harus menyerahkan data ke aparatur wilayah. Pendatang juga harus sosialisasi silaturahmi kepada tetangga. Jangan tertutup. Untuk aparatur wilayah termasuk Lurah, Camat juga harus terus meningkatkan pelayanan publik," tandasnya.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.