JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi atau hadiah Lebaran 1440 Hijriah dari sejumlah pejabat negara sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019. KPK pun akan memproses 94 laporan gratifikasi tersebut.
"Sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019, KPK telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (11/6/2019).
(Baca juga: Jika Pejabat Negara Tidak Bisa Menolak Gratifikasi, Ini Solusi KPK)
Ia memaparkan, dari 94 laporan tersebut, 7 di antaranya merupakan laporan penolakan gratifikasi. Salah satu bentuk gratifikasi yang ditolak oleh pejabat daerah yakni 1 ton gula pasir. Sebanyak 1 ton gula tersebut ditolak kemudian dilaporkan ke KPK oleh pejabat daerah di Lampung.

"Sedangkan 6 laporan penolakan lainnya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp4 juta kepada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR," sambung Febri.
(Baca juga: KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula dan Uang SGD1.000 Terkait Hadiah Lebaran)
KPK mengapresiasi langkah yang diambil para pejabat negara tersebut dengan melaporkan gratifikasi Lebaran. KPK berharap ke depannya seluruh pejabat negara dapat menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun.
"Sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama. Sehingga, hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," ungkapnya.

(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.