(Baca juga: Koalisi Jokowi Kumpul Bahas Persiapan Hadapi Gugatan Pilpres 2019 di MK)
Ia melanjutkan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," pungkas Arsul.
(Hantoro)