JAKARTA – Arsul Sani, wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Bidang Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, mengatakan dalam salah satu poin perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno membahas persoalan kedudukan KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Menanggapi hal ini, Arsul meminta agar Tim Hukum Capres-Cawapres 02 itu membaca dahulu secara benar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)," jelas Arsul dalam keterangannya, Selasa (11/6/2019).
(Baca juga: BPN Klaim Bukti Barunya Bisa Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, TKN: Ngawur Saja)