JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menanggapi mengenai bukti tambahan yang dibawa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengaku membawa bukti kalau cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas pada dua bank milih pemerintah. Sedangkan menurut mereka hal itu melanggar peraturan.
Mengenai itu, Ade Irfan justru mempertanyakan kalau masalah tersebut tertuang atau tidak dalam kewenangan MK. Ia pun mengimbau kepada tim hukum BPN untuk kembali mencermati peraturan undang-undang yang sudah ditetapkan.
"Ada enggak itu menjadi kewenangannya MK? Jadi sepanjang itu bukan kewenangannya MK, bagi kami apapun yang disampaikan oleh tim kuasa hukum BPN itu ya ngawur saja," ujar Ade Irfan Pulungan kepada Okezone, Senin (10/6/2019).
"Kita kan harus berbicara tentang kewenangan di MK. Buka kewenangan yan g lain. Makanya, kita harus mencermati kewenangan MK itu yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 itu Undang-Undang Pemilu itu apa," ujarnya.
(Baca Juga: Koalisi Jokowi Sepakat "Buka Pintu" bagi Partai Lain)