Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPN Klaim Bukti Barunya Bisa Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, TKN: Ngawur Saja

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2019 |06:15 WIB
BPN Klaim Bukti Barunya Bisa Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, TKN: <i>Ngawur</i> Saja
Ade Irfan Pulungan, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin (Foto: Fahreza Rizky)
A
A
A

Ade Irfan menjelaskan, kalau MK hanya menyelesaikan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan justru menyelesaikan mengenai kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis (TSM) seperti yang digugat oleh pihak BPN.

"Makanya, saya tanya, itu kalau menurut BPN mereka yang mendalilkan berarti kan mereka yang menganggap ini bagian dari TSM. Nah, apakah bagian dari TSM itu jadi kewenangan MK?" ujar Ade Irfan.

"Sedangkan yang dikatakan TSM itu kan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No 7, Pasal 75 kalau tidak salah. Siapa yang berkewenangan untuk menyelesaikan masalah TSM. Sedangkan di MK kan menyelesaikan sengketa PHPU kan hanya dalam konteks sengketa hasilnya," ujarnya.

(Baca Juga: Koalisi Jokowi Kumpul Bahas Persiapan Hadapi Gugatan Pilpres 2019 di MK

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement