Ade Irfan menjelaskan, kalau MK hanya menyelesaikan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan justru menyelesaikan mengenai kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis (TSM) seperti yang digugat oleh pihak BPN.
"Makanya, saya tanya, itu kalau menurut BPN mereka yang mendalilkan berarti kan mereka yang menganggap ini bagian dari TSM. Nah, apakah bagian dari TSM itu jadi kewenangan MK?" ujar Ade Irfan.
"Sedangkan yang dikatakan TSM itu kan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No 7, Pasal 75 kalau tidak salah. Siapa yang berkewenangan untuk menyelesaikan masalah TSM. Sedangkan di MK kan menyelesaikan sengketa PHPU kan hanya dalam konteks sengketa hasilnya," ujarnya.
(Baca Juga: Koalisi Jokowi Kumpul Bahas Persiapan Hadapi Gugatan Pilpres 2019 di MK)
(Arief Setyadi )