Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPN Klaim Bukti Barunya Bisa Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, TKN: Ngawur Saja

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2019 |06:15 WIB
BPN Klaim Bukti Barunya Bisa Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, TKN: <i>Ngawur</i> Saja
Ade Irfan Pulungan, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin (Foto: Fahreza Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menanggapi mengenai bukti tambahan yang dibawa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengaku membawa bukti kalau cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas pada dua bank milih pemerintah. Sedangkan menurut mereka hal itu melanggar peraturan.

Mengenai itu, Ade Irfan justru mempertanyakan kalau masalah tersebut tertuang atau tidak dalam kewenangan MK. Ia pun mengimbau kepada tim hukum BPN untuk kembali mencermati peraturan undang-undang yang sudah ditetapkan.

"Ada enggak itu menjadi kewenangannya MK? Jadi sepanjang itu bukan kewenangannya MK, bagi kami apapun yang disampaikan oleh tim kuasa hukum BPN itu ya ngawur saja," ujar Ade Irfan Pulungan kepada Okezone, Senin (10/6/2019).

"Kita kan harus berbicara tentang kewenangan di MK. Buka kewenangan yan g lain. Makanya, kita harus mencermati kewenangan MK itu yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 itu Undang-Undang Pemilu itu apa," ujarnya.

(Baca Juga: Koalisi Jokowi Sepakat "Buka Pintu" bagi Partai Lain

Bambang Widjojanto

Ade Irfan menjelaskan, kalau MK hanya menyelesaikan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan justru menyelesaikan mengenai kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis (TSM) seperti yang digugat oleh pihak BPN.

"Makanya, saya tanya, itu kalau menurut BPN mereka yang mendalilkan berarti kan mereka yang menganggap ini bagian dari TSM. Nah, apakah bagian dari TSM itu jadi kewenangan MK?" ujar Ade Irfan.

"Sedangkan yang dikatakan TSM itu kan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No 7, Pasal 75 kalau tidak salah. Siapa yang berkewenangan untuk menyelesaikan masalah TSM. Sedangkan di MK kan menyelesaikan sengketa PHPU kan hanya dalam konteks sengketa hasilnya," ujarnya.

(Baca Juga: Koalisi Jokowi Kumpul Bahas Persiapan Hadapi Gugatan Pilpres 2019 di MK

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement