Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk pilpres diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara pileg pada 9–12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan diagendedakan pada 17–21 Juni untuk pilpres dan pileg 13–30 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). Kemudian dilanjutkan sidang pengucapan putusan.
Sidang pengucapan putusan untuk perkara pilpres diagendakan digelar pada 28 Juni. Sementara pileg pada 6–9 Agustus.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
(Hantoro)