Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Hari Ini Meregistrasi Permohonan Sengketa Hasil Pilpres oleh Prabowo-Sandi

Antara , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2019 |10:09 WIB
MK Hari Ini Meregistrasi Permohonan Sengketa Hasil Pilpres oleh Prabowo-Sandi
Juru Bicara MK Fajar Laksono. (Foto: Maria Rosari/Antaranews)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) berencana meregistrasi permohonan sengketa hasil perolehan suara Pemilihan Presiden 2019 pada hari ini, Selasa 11 Juni 2019.

"Hari ini permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam Pilpres 2019 baru akan diregistrasi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), seperti dinukil dari Antaranews.

(Baca juga: TKN: Kubu 02 Baca UU BUMN & Pemilu Sebelum Persoalkan Status KH Ma'ruf)

Dengan dimulainya tahap registrasi, kata dia, maka berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 dinilai telah lengkap dan siap dibawa ke sidang panel yang digelar pada Jumat 14 Juni.

Fajar mengatakan, pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden yang dilaksanakan pada hari ini menjadi penanda bahwa proses penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di MK sudah memasuki tahap keempat.

Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Okezone)

Sebelumnya diumumkan bahwa penanganan perkara pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu.

(Baca juga: Bambang Widjojanto Sebut Bawa Bukti yang Bisa Mendiskualifikasi Pasangan Jokowi-Ma'ruf)

Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa pilpres. Sementara sengketa Pemilu Legilatif pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon. Kemudian dilanjutkan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon yang merupakan tahap ketiga.

Tahap keempat adalah pencatatan permohonan pemohon di BRPK (registrasi permohonan). Tahap kelima penyampaian salinan permoonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement