Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK: Perbaikan Gugatan Pilpres Tidak Diatur PMK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2019 |12:57 WIB
MK: Perbaikan Gugatan Pilpres Tidak Diatur PMK
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Kembali Lengkapi Berkas Gugatan Hasil Pilpres ke MK)

"Atau, kalau memang berkas perbaikan permohonan diserahkan, tentu kepaniteraan MK melayani secara teknis dan tak berwenang menolak," ujar Fajar.

Ia mengatakan, perbaikan permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandi akan disampaikan kepada majelis hakim konstitusi dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi otoritas dan akan diputuskan oleh majelis hakim konstitusi.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement