Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK: Perbaikan Gugatan Pilpres Tidak Diatur PMK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2019 |12:57 WIB
MK: Perbaikan Gugatan Pilpres Tidak Diatur PMK
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno melakukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres karena dianggap sesuai dengan PMK Nomor 4 Tahun 2019.

(Baca juga: MK Hari Ini Meregistrasi Permohonan Sengketa Hasil Pilpres oleh Prabowo-Sandi)

"Intinya terkait dengan perbaikan permohonan pemohon, perlu disampaikan bahwa menurut PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres," kata Fajar saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (11/6/2019).

Prabowo-Sandi. (Foto: Arif Julianto/Okezone)

Akan tetapi, sambung Fajar, sekiranya ada perbaikan permohonan, sebenarnya dapat langsung disampaikan oleh pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi, ketika sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement