Abhan berujar, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memiliki hak untuk mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin di bank syariah dalam sidang di MK. Dengan demikian bagi Bawaslu bukti yang diajukan itu sah-sah saja karena bagian dari proses pembuktian.
"Ya kami kira adalah hak bagi para pihak yang sidang di MK, jadi apapun bukti diajukan ya sah-sah saja itu bagian dari proses pembuktian di sini dan proses sidang terbuka. Jadi ada yang ajukan bukti kami sebagai pihak juga ajukan bukti dan ada pihak termohon pihan terkait dan sebagainya kan," urai dia.
Baca Juga: LAKN: Ma'ruf Amin Bukan Pejabat atau Karyawan BUMN
(Fiddy Anggriawan )