Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Serius Selesaikan Konflik Agraria di Indonesia

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2019 |22:04 WIB
Pemerintah Serius Selesaikan Konflik Agraria di Indonesia
Menteri LHK Siti Nurbaya Memaparkan Capaian Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik Agraria di Indonesia (foto: Ist)
A
A
A

Selain itu dapat dilakukan dengan cara pemberian Izin Penggunaan Kawasan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pemukiman non komersil (tidak termasuk di areal Hutan Konservasi). Mekanisme pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan harus tidak melanggar ketentuan UU 41/1999 dan UU 18/2013. Pemberian IPPKH tidak termasuk di areal hutan konservasi diatur dalam Permen LHK No. P.27/Menlhk/Setjen/ Kum.1/7/2018 Jo.

Semua penyelesaian konflik agraria dan proses yang masih berlangsung untuk dituntaskan, dilaporkan Menteri Siti Nurbaya pada Rapat Tingkat Menteri di Kantor KSP tentang Penyelesaian Konflik Agraria pada tanggal 12 Juni yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan beberapa pejabat Eselon I yang mewakili Menteri-Menteri Keuangan, ESDM, KKP, Kemhan, TNI, Polri.

Rapat Tingkat Menteri di Kantor KSP tentang Penyelesaian Konflik Agraria (foto: Ist)	 

Diungkapkan Menteri Siti, sebagai pengantar rapat dijelaskan oleh KSP dan Deputi V KSP tentang adanya laporan konflik sebanyak 666 kasus yang mencakup areal seluas 1.457.084 hektar dan 176.132 KK.

Dijelaskan tentang konflik di dalam kawasan hutan dan konflik di luar kawasan hutan yang melibatkan instansi pemerintah, BUMN dan swasta. Dari 666 kasus tersebut tercatat sebanyak 353 kasus perkebunan, 179 kasus kehutanan, 43 berkenaan dengan pembangunan konstruksi bangunan, 37 infrastruktur, transmigrasi dan lainnya.

Dalam catatan KSP berdasarkan kelengkapan informasi dan perkiraan prosedur maka diproyeksikan bahwa sebanyak 167 kasus akan dapat diselesaikan dalam jangka pendek. Dan diantara bagian kasus yang harus diselesaikan itu tercatat sebanyak 52 kasus diproyeksikan akan dapat cepat diselesaikan oleh KLHK.P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019, dan lahan dapat digunakan selama jangka waktu digunakan.

Baca Juga: Menteri LHK Sebut Presiden Jokowi Peduli Akan Persoalan Lingkungan 

Tidak dikenakan PNBP, mendapatkan pelayanan publik, namun tidak dapat disertifikatkan. Pengaturan khusus di kawasan konservasi sedang diatur dan sudah disiapkan dengan pola zona khusus pada kawasan konservasi, selain zona tradisional.

Pengaturan ini merupakan upaya untuk menjalankan perintah Presiden agar masyarakat merasa secure meski berada dalam kawasan hutan konservasi sekalipun. Disamping mekanisme sebagaimana yang telah disebutkan, adalah mekanisme Reforma Agraria yang bisa melepaskan hutan dan menjadi tanah yang disertifikatkan bagi rakyat.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement