JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan Prabowo-Sandi ke Mahakamah Konstitusi bisa saja berbalik.
"Dari tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif ini bisa kemana-mana. Bisa berbalik tidak hanya ke pasangan 01 tapi bisa ke 02," kata Ray dalam diskusi di Kantor Formappi, di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Ray mengatakan terdapat sejumlah kategori hal yang termasuk pelanggaran prinsipil dalam Pilpres.
Pertama, penggunaan aparatur sipil negara dalam hal ini PNS, TNI dan Polri. Kedua, manipulasi suara.
Ketiga, penggunaan kekerasan, ancaman, initimidasi. Keempat, penggunaan uang yang ilegal dan kelima penggunaan politik uang.

Ray Rangkuti (Okezone)