Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengembangan Kasus Jual-Beli Jabatan, KPK Panggil Tiga Calon Rektor UIN

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2019 |20:28 WIB
Pengembangan Kasus Jual-Beli Jabatan, KPK Panggil Tiga Calon Rektor UIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi sistem pemilihan rektor perguruan tinggi dibawah Kementerian Agama (Kemenag). Penyelidikan tersebut terungkap lewat pemanggilan tiga calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN), pada bulan ini.

KPK memanggil tiga calon rek‎tor UIN dalam kapasitasnya sebagai untuk tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag, M Romahurmuziy (Romi). Belum diketahui dengan pasti kapan tiga calon rektor UIN akan diperiksa pada bulan ini.

"Kami menemukan beberapa fakta-fakta baru sehingga dibutuhkan proses pemeriksaan terhadap para calon rektor, tiga besar dari calon rektor di beberapa Universitas," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Romahurmuziy kenakan rompi oranye

‎Febri masih enggan membeberkan secara terang tiga nama calon rektor UIN yang akan diperiksa sebagai saksi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. Pemanggilan tiga calon Rektor UIN disinyalir merupakan pengembangan kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

Berdasarkan surat pemanggilan KPK yang diperoleh Okezone, mantan Rektor UIN Ar-Raniry, Farid Wajdi Ibrahim turut dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan Romi pada Selasa, 18 Juni 2019.

Berdasarkan panggilan dengan Nomor Spgl/3470/DIK.01.00/23/05/2019 tersebut, Farid Wajdi Ibrahim dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan tersangka Romahurmuziy.

Febri mengamini adanya pemanggilan terhadap Farid Wajdi sebagai saksi. Kata Febri, surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan kepada Farid Wajdi Ibrahim.

"Iya, surat panggilan sudah dikirimkan sebagai saksi," kata Febri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement