Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum Prabowo-Sandi Bacakan Permohonan Versi Perbaikan di MK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2019 |10:52 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandi Bacakan Permohonan Versi Perbaikan di MK
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mempersilakan pemohon gugatan hasil Pilpres 2019, dalam hal ini tim hukum Prabowo-Sandi membacakan pokok-pokok permohonannya di muka sidang. 

Anwar meminta pemohon agar membacakan permohonan yang sudah diregistrasikan MK. Adapun permohonan yang diregistrasi MK adalah berkas awal yang disetorkan pada 24 Mei 2019.

"Baik kita langsung ke pemohon. Silakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan, kami sudah baca dan kami sudah teliti. Permohonan yang disampaikan bertitik tolak dari permohonan tanggal 24 Mei," ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barar, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Setelah dipersilakan Ketua MK, tim hukum Prabowo-Sandi langsung membacakan permohonannya terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Berdasarkan pantauan Okezone, tim hukum Prabowo-Sandi membacakan permohonan versi perbaikan tertanggal 10 Juni 2019, bukan permohonan awal tertanggal 24 Mei.

(Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019)

Dalam permohonan versi perbaikan yang dibacakan, pemohon menyinggung hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilpres 2019 yang ditetapkan melalui cara-cara tidak benar oleh termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang gugatan Pilpres

Perolehan suara yang benar, menurut pemohon ialah Jokowi-Ma'ruf meraih suara 48 persen, dan Prabowo-Sandi memeroleh suara 52 persen.

Pemohon dalam permohonannya menyinggung jabatan calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin di bank BUMN.

Menurut pemohon, Pasal 227 huruf P UU Pemilu mengatur tentang syarat calon wakil presiden, bahwa harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon. Selain itu, pemohon juga menyinggung sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf sempat menginterupsi pembacaan permohonan tim hukum Prabowo-Sandi. Namun, majelis hakim mempersilakan terlebih dahulu pemohon membacakan permohonannya.

(Baca Juga: KPU Akan Sampaikan Keberatan di Sidang Sengketa Pilpres)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement