JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan 4 nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan illegal fishing.
"Empat nelayan tersebut telah tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada Sabtu (15/6/2019)," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.
Keempat nelayan tersebut segera dipulangkan ke Indonesia dengan pertimbangan masih di bawah umur. Keempatnya berinisial S (17 th), RAG (17 th), SR (13 th), dan Eta (17 th).
“Dalam perjalanan ke Indonesia, mereka didampingi oleh perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin. Saat tiba di Bali, dilakukan serah terima secara resmi kepada Pangkalan PSDKP Benoa mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal nelayan di Wakatobi Sulawesi Tenggara,” tambah Agus.
Nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan awak kapal perikanan Indonesia KM Barcelona berukuran 9 GT yang ditangkap oleh otoritas Pemerintah Australia pada Jumat (24/5) dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Australia.
"Saat ditangkap, KM Barcelona diawaki oleh 7 (tujuh) orang asal Wakatobi Sulawesi Utara,” papar Agus.