
Tim gabungan Polri dan TNI mengamankan 82 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran 87 rumah warga. Dari 82 orang tersebut penyidik menetapkan 38 sebagai tersangka sedangkan 44 orang lainnya sebagai saksi.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 187 KUHP (pembakaran) dengan ancaman 12 tahun pidana penjara dan Pasal 179 KUHP (pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang-red) dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan Pasal 406 KUHP ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (sajam) Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Selain mengusut pelaku pembakaran rumah warga juga penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan dua korban saat terjadi saling serang antarwarga dua desa bertetangga di Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.