Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara karena Prostitusi Online

Syaiful Islam , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |18:39 WIB
Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara karena Prostitusi <i>Online</i>
A
A
A

SURABAYA - Artis FTV Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Surabaya, Jatim, Senin (17/6/2019). Vanessa menjadi terdakwa terkait penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online artis.

Vanessa dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang tersebut berlangsung tertutup.

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dipidana selama enam bulan penjara," terang JPU Sri Rahayu.

Vanessa Angel

Sementara itu, pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik, menyatakan pihaknya tidak terima dengan tuntutan tersebut. Sebab tuntutan itu dinilai terlalu berat bila melihat fakta di persidangan.

"Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya (Kamis 20 Juni). Tuntutan itu terlalu berat bagi kami," papar Malik.

Tuntutan terhadap Vanessa sebenarnya lebih ringan dibandingkan ketiga muncikarinya meliputi Endang, Tentri dan Intan. Ketiganya dituntut 7 bulan penjara, lalu hakim memvonis 5 bulan penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement