JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan jawaban atas permohonan yang diajukan pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU akan menyampaikan/menyerahkan jawaban terhadap permohonan BPN 02 besok pada Selasa 18 Juni 2019 jam 08.30 di Kantor Kepaniteraan MK," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Baca juga: BPN Minta MK Tak Batasi Saksi yang Dihadirkan di Persidangan
Hasyim menjelaskan, KPU hingga hari ini sedang melakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB). Setelah semuanya beres, barulah esok berkasnya diserahkan ke MK.

"Insya Allah Selasa 18 Juni 2019 besok KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat 14 Juni 2019," jelas dia.
Baca juga: KPU Siapkan Jawaban atas Gugatan Versi Perbaikan Prabowo-Sandi
Diwartakan sebelumnya, hakim MK tidak mempersoalkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana gugatan PHPU Pilpres 2019.
Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca juga:Tim Hukum Prabowo-Sandi Ingin Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, Ini Tanggapan TKN
Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
(Fakhri Rezy)