Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPN Konsisten Gugat Hasil Pilpres di MK demi Perjuangkan Suara Rakyat

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |18:40 WIB
BPN Konsisten Gugat Hasil Pilpres di MK demi Perjuangkan Suara Rakyat
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan bahwa tujuan pihaknya melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) semata-mata untuk memperjuangkan suara rakyat yang merasa dicurangi.

Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menjelaskan, jika konsistensi BPN menempuh jalur hukum bukan semata untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 tersebut. Melainkan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

"Kenapa sampai kami itu sangat konsisten untuk menempuh jalur hukum, karena yang kita perjuangkan ini adalah hak asasi dari suara rakyat yang telah diberikan pada Pilpres 17 April 2019 yang lalu. Jadi kami ingin menegakkan demokrasi dan ingin mengakkan keadilan kebnaran yang subtantif," ujar Nicholay di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Nicholay menilai pihaknya sudah mengemban amanah rakyat yang menitipkan suaranya di Pilpres 2019 kepada Prabowo-Sandi dan merasa dicurangi untuk meminta agar keadilan bisa ditegakkan.

"Perjuangan yang dilakukan oleh tim hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto Cs bukan masalah Prabowo-Sandi. Kami sangat-sangat mempunyai tekad bahwa gugatan di MK demi penegakan demokrasi keadilan yang kebenaran dan substantif dan demi kedauatan rakyat," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement