
Karena itu, Nicholay pun menilai jika ada landasan hukum yang digunakan pihaknya untuk memastikan kalau saksi yang akan dihadirkan mendapatkan jaminan hukum.
Adapun landasan tersebut berupa pasal 28 huruf g Undang-Undang 1945 yang berbunyi soal hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kemudian, landasan hukum lainnya yakni Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang konvensi Internasional hak-hak sipil dan politik.
"Inilah menjadi dasar kenapa kami meminta perlindungan saksi itu. Karena saksi-saksi adalah merupakan suatu alat bukti yang cukup signifikan yang dapat mengungkapkan berbagai kejadian berbagai tindakan yang terjadi pada saat pemilihan umum yang lalu baik itu pilpres maupun pileg khususnya di pilpres," tegas dia.