Memang diakuinya, wewenang LPSK untuk memberikan perlindungan ialah terhadap saksi yang berkepentingan di dalam kasus tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Tetapi, pihak tim hukum Prabowo-Sandi juga akan menyampaikan pelanggaran tindak pidana yang terjadi selama Pilpres 2019. Karena itu perlindungan sangat diperlukan kepada saksi.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk LPSK itu memberikan jaminan saksi bagi para saksi maupun korban sesuai dengan undang-undang," tutup dia.

(Awaludin)