Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Kubu Prabowo-Sandi Minta Perlindungan terhadap Saksi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |19:53 WIB
 Ini Alasan Kubu Prabowo-Sandi Minta Perlindungan terhadap Saksi
Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Heru/Okezone)
A
A
A

 

Memang diakuinya, wewenang LPSK untuk memberikan perlindungan ialah terhadap saksi yang berkepentingan di dalam kasus tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Tetapi, pihak tim hukum Prabowo-Sandi juga akan menyampaikan pelanggaran tindak pidana yang terjadi selama Pilpres 2019. Karena itu perlindungan sangat diperlukan kepada saksi.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk LPSK itu memberikan jaminan saksi bagi para saksi maupun korban sesuai dengan undang-undang," tutup dia.

 Sidang Gugatan Pilpres di MK

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement