Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertebal Gugatan, Tim Hukum TKN Sebut BPN Cari Mati

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |20:06 WIB
Pertebal Gugatan, Tim Hukum TKN Sebut BPN Cari Mati
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Salah satu anggota tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menyebutkan kalau tim hukum BPN Prabowo-Sandi seperti mencari kuburannya sendiri karena mempertebal berkas permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, tim BPN Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan permohonan perbaikan sengketa hasil Pemilu 2019 sebanyak 37 halaman, dan kini permohonan ke MK tersebut ditambah menjadi 146 halaman.

"146 (halaman) ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Kalau orang jalanan bilang ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri untuk menjerat lehernya," ungkap I Wayan Sudirta di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

I Wayan Sudirta menjelaskan kalau semakin banyak permohonan yang diajukan, maka akan semakin sulit pula tim hukum BPN Prabowo-Sandi dalam membuktikannya.

"Saya tidak berkata sendiri, pengamat yang saya dengar tidak satupun yang mengatakan permohonan ini layak dan lazim," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement