Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertebal Gugatan, Tim Hukum TKN Sebut BPN Cari Mati

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |20:06 WIB
Pertebal Gugatan, Tim Hukum TKN Sebut BPN Cari Mati
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

TKN

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Akan Patuhi MK soal Batasan Saksi

Lebih lanjut, ia melihat persyaratan formal di dalam permohonan paslon 02 melanggar pasal 51 Peraturan MK, yakni dimana salah satu contohnya dalam pasal 8 ayat 4, pokok permohonan perihal sengketa hasil Pemilu harus memuat perselisihan suara.

Kendati demikian, I Wayan Sudirta merasa aneh karena di dalam tebalnya permohonan yang diajukan, tidak temukan persoalan yang memuat adanya perselisihan suara pada Pilpres 2019.

"Aneh bin ajaib tidak ditemukan pada permohonan ini," pungkas I Wayan Sudirta.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement