JAKARTA - Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menegaskan pihaknya akan mematuhi aturan yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jumlah saksi yang dihadirkan di persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
"Bahwa saksi yang kami siapkan itu sangat banyak, tetapi sesuai aturan MK yaitu 15 saksi fakta dan 2 ahli, kami patuhi itu," kata Nicholay di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Meski demikian, Nicholay menyebut sekalipun ada batasan jumlah, tetapi pihaknya tetap menyiapkan saksi yang cukup banyak.
"Karena tidak menjadi masalah berapa jumlah saksi, itu hak kami untuk menyiapkan dan tidak ada satupun dapat mengintervensi kami," tutur Nicholay.