Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang meminta untuk dapat diperbolehkan menghadirkan 30 saksi dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
(Baca Juga: BPN Minta MK Tak Batasi Saksi yang Dihadirkan di Persidangan)
Merespons hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
"Masing-masing 15 saksi dan dua ahli," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini.
(Khafid Mardiyansyah)