Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Ratna Sarumpaet: Persiapannya Moril Saja

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |10:00 WIB
Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Ratna Sarumpaet: Persiapannya Moril Saja
Ratna Sarumpaet (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Ratna Sarumpaet Tak Dijenguk Keluarga Tepat di Momen Idul Fitri

"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," tutur Desmihardi.

Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement