Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sebut JPU Keliru Gunakan Pasal

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |12:24 WIB
Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Sebut JPU Keliru Gunakan Pasal
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet bacakan nota pembelaan saat menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (18/6/2019). (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

“Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” tutur dia.

Karena itu, Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Baca Juga : Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Ratna Sarumpaet: Persiapannya Moril Saja

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement