Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesimpulan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Minta Ratna Sarumpaet Dibebaskan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |13:10 WIB
Kesimpulan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Minta Ratna Sarumpaet Dibebaskan
Sidang Ratna Sarumpaet (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

Kemudian keempat, lanjutnya, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet bebas dari segala dakwaan (vrijspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

"Kelima, memulihkan hak-hak terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula. Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara," paparnya.

 Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Ratna Sarumpaet: Persiapannya Moril Saja

Sebelumnya, JPU menuntut Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” kata JPU Daroe Tri Sadono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement