JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk menyita aset milik bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular. Asetnya mencapai angka sekira Rp100 miliar.
"Kami ingin sampaikan, bulan Agustus kami akan melakukan recovery asset dari Robert Tantular, Bank Century. Angkanya sekitar Rp100 miliar lebih," kata anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna usai acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2018 dari BPK, di Gedung Kemenkumham, Jakarta seperti dikutip Antaranews, Selasa (18/6/2019).
Ia pun telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum baik di London maupun Hong Kong terkait penyitaan aset itu. Baca Juga: Dubes RI untuk Swiss Dicecar KPK soal Dokumen Kasus Century
"Kemarin agak terhambat karena yang bersangkutan melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali). Saya dapat suratnya di mana Jaksa Agung di sana mengatakan selama masih ada upaya, belum bisa tetapi karena upaya PK-nya ditolak maka dalam Agustus ini mudah-mudahan bisa kembali ke kita," ucap Agung.
