Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Harap Setnov Renungi Kesalahannya Setelah Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |16:24 WIB
Menkumham Harap Setnov Renungi Kesalahannya Setelah Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur
Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Setnov saat ini sedang menjalani masa hukuman 15 tahun pidana penjara terkait perkara korupsi proyek e-KTP di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.‎ Setnov baru menjalani masa hukumannya sekira 1,5 tahun.‎


Baca Juga : Pemindahan Setnov ke Lapas Gunung Sindur, Menteri Yasonna: Biar Tobat!

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement