Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: PT Palma Satu Cabut Gugatan Praperadilan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |19:59 WIB
KPK: PT Palma Satu Cabut Gugatan Praperadilan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan PT Palma Satu (PS) telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PT Palma Satu sebelumnya mengajukan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. 

“Pihak PT Palma Satu telah mencabut praperadilan yang diajukan sebelumnya ke PN Jaksel dengan perkara No.42/Pid.Pra/2019/PN. Jkt.Sel (17/06),” kata Febri di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: KPK Tetapkan PT Palma Satu Jadi Tersangka Korupsi Alih Fungsi Hutan

KPK

Dituturkan Febri, sebelumnya praperadilan yang diajukan oleh Surya Darmadi yang diduga merupakan Beneficial Owner PT PS yang ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan sudah disidang di PN Jaksel dan hakim menolak praperadilan tersebut.

“Saat ini, KPK terus melakukan Penyidikan dengan tiga tersangka tersebut, termasuk 1 korporasi PT. PS,” ujarnya.

Selain menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Ajukan Kasasi Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu, KPK Berharap MA Lebih Jernih

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement