Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jawab Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Bantah Berpihak di Pilpres 2019

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |10:08 WIB
Jawab Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Bantah Berpihak di Pilpres 2019
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin (Ist)
A
A
A

Ali melanjutkan, bukti bahwa termohon tidak melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019 bisa dilihat dari sejak awal tahapan Pemilu sampai dengan adanya sengketa hasil PHPU Pilpres 2019 di MK.

Menurut dia, tidak ada satupun putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU melanggar kode etik ataupun berbuat curang yang memihak kepada salah satu paslon.

 Baca juga: TKN Minta BPN Tak Giring Opini soal Dugaan Adanya Intervensi di Sidang MK

Dalam petitumnya, Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Paslon 02 melalui kuasa hukumnya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 lantaran telah melakukan kecurangan TSM. Tim hukum juga meminta MK menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement