JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon membacakan jawaban atas tuduhan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini paslon 02 Prabowo-Sandi pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan termohon telah melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b UU Pemilu.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019 Resmi Dibuka
"Sehingga tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu paslon dalam Pilpres 2019," kata Ali dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

"Misalnya dengan cara mengubah perolehan suara paslon hasil pilihan rakyat atau bentuk-bentuk lainnya," sambung dia.
Baca juga: Begini Suasana MK Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019