Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: KH Ma'ruf Amin Tak Wajib Mundur dari Dewan Pengawas Bank Syariah

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |11:17 WIB
KPU: KH Ma'ruf Amin Tak Wajib Mundur dari Dewan Pengawas Bank Syariah
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK (Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan jawabannya atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. KPU menjawab permohonan Prabowo-Sandi soal status cawapres KH Ma’ruf Amin.

Dalam pokok permohonannya, Prabowo-Sandi meminta agar Ma'ruf Amin didiskualifikasi karena memiliki jabatan di dua bank syariah terkemuka yang dianggap bagian dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Terkait itu, Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Pasalnya, kedua bank tersebut tidak masuk dalam BUMN sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN.Tim Hukum Prabowo

Tim Hukum Prabowo-Sandi (Heru/Okezone)

Dalam beleid itu, diatur pengertian BUMN adalah yang seluruh atau sebagian mendapatkan penyertaan secara langsung dari kekayaan negara.

"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan pernyataan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata Ali di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement