
Dalam hal ini, Yusril menekankan, perbaikan permohonan Prabowo-Sandi tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Oleh sebab itu, menurut Yusril MK harus menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi.
"Jika dibenarkan, hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon dan pihak terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan," ujar Yusril.
Baca Juga : KPU: KH Ma'ruf Amin Tak Wajib Mundur dari Dewan Pengawas Bank Syariah