Perbaikan permohonan yang diajukan pemohon dan diterima kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB. Yusril menambahkan, itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi.
"Telah melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan/permohonan. Di mana dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam permohonan awal tidak boleh ditambahkan," tutur Yusril.
Baca Juga : Yusril Sebut Prabowo-Sandi Tak Jelaskan Perselisihan Hasil Perolehan Suara Secara Gamblang
(Erha Aprili Ramadhoni)