Perbaikan permohonan yang diajukan pemohon dan diterima kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB. Yusril menambahkan, itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi.
"Telah melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan/permohonan. Di mana dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam permohonan awal tidak boleh ditambahkan," tutur Yusril.
Baca Juga : Yusril Sebut Prabowo-Sandi Tak Jelaskan Perselisihan Hasil Perolehan Suara Secara Gamblang
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.